PENGANTAR tentang KLIPING MEDIA

Selasa, 23 Desember 2008

Kamis, 2008 Juli 17

Kliping ini adalah suatu kumpulan pemberitaan yang dibuat oleh media massa atau situs/website dari suatu intansi pemerintah atau swasta, yang mana pada umumnya memberitakan tentang Kasus LC BNI Kebayoran baru.

Pada Intinya pemberitaan media massa tidak berimbang dan tidak mengetahui dengan sebenar-benarnya kasus LC BNI Kebayoran baru secara utuh dan benar, sehingga banyak sekali pembelokkan berita dan selalu memojokkan GRAMARINDO GROUP secara sepihak.

Sesuai dengan tugas utama dari media, yaitu menyajikan berita dengan seimbang dengan benar, rupanya tidak diperhatikan, sehingga media yang sebenarnya dapat menjadi PENGAWAL PEMBERANTASAN KORUPSI, akhirnya menjadi pengawal dari PENEGAK HUKUM KORUP….. pokoknya korupsi atau tidak yang penting sudah diadili dengan pemberitaan yang berat sebelah dan menimbulkan ” TRIAL BY PRESS”.

Akhirnya pemberantasan korupsi yang diharapkan juga dapat mengembalikan ASSET NEGARA ( RECOVERY ASSET ), tidak terjadi, karena semua pemberitaan yang tidak utuh dan berat sebelah, sehingga asset-2 yang seharusnya dapat digunakan menutup kerugian negara setelah disita, malah dihancurkan dan dihilangkan yang kemudian tidak mempunyai nilai jual lagi, karena orang jadi takut membeli asset tersebut dan juga investor yang sedang berinvestasi pada asset-2 tersebut menjadi mundur.

Pemberitaan media massa lebih cenderung kepada FITNAH, tidak berdasarkan sumber yang benar-2 akurat dan tidak melakukan cross check atas kebenaran berita, akhirnya media massa lah yang ikut memperburuk nasib bangsa ini, dengan terjadi stagnasi PEREKONOMIAN di Indonesia saat ini.

Asal uang amplop cukup, maka pemberitaan versi ” UANG AMPLOP” itu akan dimuat, jadi kesimpulannya SIAPA SIH…… YANG SEBENARNYA KORUPSI ITU…..?

Sejak awal kasus korupsi BNI ditulis pada majalah TRUST, sudah jelas banyak yang dilanggar oleh berbagai pihak, yaitu BANK, POLISI, & MEDIA MASSA, bayangkan, hasil audit internal BNI, dapat dengan mudah dibocorkan kepada MEDIA, dimana mencakup rahasia perbankan dan jelas-2 melanggar UU Perbankan bagi orang bank yang melakukannya……., jelas orang-2 bank inilah yang membocorkan secara tidak bertanggung jawab suatu rahasia perbankan, yang sebenarnya apabila tidak dibocorkan, maka recovery kerugian BNI dapat tertutup.

Karena Apa……? karena Gramarindo Group telah menanda tangani AKTE PENGAKUAN HUTANG, dimana didalamnya ada penyerahan asset-2 milik gramarindo group kepada BNI dan ada jadwal pembayaran yang harus dilakukan oleh Gramarindo group kepada BNI.

Perlu diketahui dari 117 LC yang didiskontokan ke BNI, hampir 70% dibayar oleh issuing bank, apakah ini pernah di ekspose……? hanya tinggal 37 lembar LC yang belum jatuh tempo, pada saat hal ini diledakkan atau dijadikan tindak pidana korupsi dan diberitakan oleh media massa.

Perlu diketahui bahwa 37 lembar LC tersebut belum jatuh tempo pada saat kasus ini diledakkan, dan sesuai dengan AKTE PENGAKUAN HUTANG yang ditanda tangani oleh BNI dan NASABAH, jatuh tempo pembayaran LC adalah bulan april 2004, dimana penanda tanganan APU ini juga diketahui oleh kantor pusat, bahkan tindak lanjutnya dibuat team 9, yang diketuai oleh Direktur dari Kantor pusat BNI, dimana team 9 sedang melakukan inventarisasi asset dalam rangka tindak lanjut APU, kemudian pihak internal BNI sendiri yang sok bersih dan menginginkan jabatan direktur utama BNI meledakkan kasus ini.

Inilah Indikasi kejahatan perbankan yang dilakukan BANK kepada NASABAHnya, Gramarindo Group dilaporkan kepada polisi, uang sebesar Rp 500 Milyard diblokir, kemudian ada sekitar 9 lembar LC yg jatuh tempo berturut-2, sejak agustus 2003 s/d nopember 2003, yang seharusnya dapat dibayar dari uang yang diblokir tersebut, tetapi aneh tidak dibayarkan oleh BNI, karena dikatakan uang masih tetap ada di escrow account, tetapi ternyata BNI melakukan pembohongan publik, uang tersebut tidak disimpan diescrow account, tetapi digunakan untuk membayar SBLC yang jatuh tempo bulan april 2004.

Aneh memang…. saat itu masih bulan oktober 2003, mengapa ada LC yang jatuh tempo bulan April 2004 dibayar oelh BNI dari uang hasil pemblokiran uang nasabah, padahal berdasarkan APU yang dibuat oleh notaris BNI ( biaya notaris 180 juta rupiah ), telah tercantum jadwal dan syarat-2 pembayaran LC-2 yang telah didiskontokan…… apakah publik ini tahu, apakah pernah media massa memberitakan keanehan ini…?, apakah penegak hukum tahu… keanehan-2 yang terjadi …..?, semua sudah tertutup dengan rapi oleh kolaborasi jahat yang dilakukan oleh BNI, MEDIA MASSA, PENEGAK HUKUM….. sehingga akhirnya skandal kasus BNI ini, sudah hampir 4,5 tahun tidak pernah tamat……

Mengapa tidak pernah tamat………..,? inilah Hukum TUHAN, tidak ada atau tidak pernah suatu kejahatan itu 100% sempurna, apalagi kalau sudah diniatkan untuk merekayasa….., maka semua yang awalnya rekayasa kecil, menjadi rekayasa besar demi menutup kebohongan demi kebohongan dan akhirnya memori manusia tidak mampu lagi menampungnya…… dan akhirnya kebohongan itu menjadi terbongkar sendiri dan kesulitan untuk menutupi kebohongan atau rekayasa yang dibuat ini.

Masyarakat tidak pernah tahu apa sebenarnya yang terjadi pada kasus LC BNI, …. mereka hanya tahu dari pemberitaan yang bohong dan sesat yang berakhir juga menjadi pengadilan yang sesat bagi Gramarindo group….? semua diadili dan divonis dengan asumsi-2 subyektif dari mulai polisi, jaksa, hakim, bahkan merekayasa atau memalsukan alat-alat buktipun dilakukan oleh penegak hukum, demi hanya untuk prestise atau prestasi para penegak hukum…… audzu bilah min dhalik…..

Ini fakta, bukan suara perlawanan koruptor yang tanpa bukti atau melakukan pembenaran diri, seperti yang selama ini didengung-2kan oleh para LSM yag katanya juga anti korupsi, padahal mereka-mereka lah yang membuat hancur negara ini, karena yang dibuka atau dilawan atau yang dimasukkan penjara adalah KORUPTOR PALSU, sedangkan KORUPTOR ASLINYA sedang menegakkan hukum atau sedang menjarah uang hasil korupsi dari KORUPTOR PALSU yang dikoruptor kan….HEBAT KHAN….?

SAATNYA KAMI BERBICARA…… adalah suara lirih yang berdasarkan nurani kebenaran, tetapi YAKIN dan PERCAYA bahwa ALLAH itu Maha Adil, ALLAH itu Maha Tahu, dan dengan kekuatan ALLAH inilah KEBENARAN itu AKAN MENANG dan terungkap….. Amin Ya Allah.

Setitik cahaya didalam kegelapan dan kepengapan SEL PENJARA, akan membuat TERANG nurani kebenarannya, maka dalam DOA dan USAHA….. inilah SAATNYA KAMI BERBICARA……., hukuman penjara ataupun hukuman mati bukan akhir dari segala-galanya bagi umat ALLAH yang beriman, karena didalam kematian menuju ALLAH, tidak akan pernah ditanyakan, pernahkan kamu dipenjara…? yang selalu ditanyakan Allah, adalah iman, amal manusia itu sendiri……?

SAATNYA KAMI BERBICARA…… adalah bentuk DOA dan USAHA yang coba kami lakukan sebelum kematian menjemput kami para manusia yang telah dicap KORUPTOR oleh pengadilan sesat di Indonesia tercinta ini.

Demikian harapan dan suara kami, biar ALLAH yang membuka hati para pemimpin, penegak hukum dan media massa di Indonesia ini, sehingga yang BENAR itu adalah BENAR, dan yang SALAH itu adalah SALAH, dan semoga masyarakat indonesiapun menjadi tahu, karena memang Allah berkehendak, bahwa yang dicap KORUPTOR ini, hanyalah korban permainan politik kotor dari kolaborasi jahat para politikus, penegak hukum, banker jahat dan media massa.

Dan semoga Allah mengampuni kami dan juga-2 orang yang telah mendholimi kami… AMIN…. AMIN YA ALLAH.

0 komentar:

Posting Komentar