Kamis, 2008 Juli 17
Kliping ini adalah suatu kumpulan pemberitaan yang dibuat oleh media massa atau situs/website dari suatu intansi pemerintah atau swasta, yang mana pada umumnya memberitakan tentang Kasus LC BNI Kebayoran baru.
Pada Intinya pemberitaan media massa tidak berimbang dan tidak mengetahui dengan sebenar-benarnya kasus LC BNI Kebayoran baru secara utuh dan benar, sehingga banyak sekali pembelokkan berita dan selalu memojokkan GRAMARINDO GROUP secara sepihak.
Sesuai dengan tugas utama dari media, yaitu menyajikan berita dengan seimbang dengan benar, rupanya tidak diperhatikan, sehingga media yang sebenarnya dapat menjadi PENGAWAL PEMBERANTASAN KORUPSI, akhirnya menjadi pengawal dari PENEGAK HUKUM KORUP….. pokoknya korupsi atau tidak yang penting sudah diadili dengan pemberitaan yang berat sebelah dan menimbulkan ” TRIAL BY PRESS”.
Akhirnya pemberantasan korupsi yang diharapkan juga dapat mengembalikan ASSET NEGARA ( RECOVERY ASSET ), tidak terjadi, karena semua pemberitaan yang tidak utuh dan berat sebelah, sehingga asset-2 yang seharusnya dapat digunakan menutup kerugian negara setelah disita, malah dihancurkan dan dihilangkan yang kemudian tidak mempunyai nilai jual lagi, karena orang jadi takut membeli asset tersebut dan juga investor yang sedang berinvestasi pada asset-2 tersebut menjadi mundur.
Pemberitaan media massa lebih cenderung kepada FITNAH, tidak berdasarkan sumber yang benar-2 akurat dan tidak melakukan cross check atas kebenaran berita, akhirnya media massa lah yang ikut memperburuk nasib bangsa ini, dengan terjadi stagnasi PEREKONOMIAN di Indonesia saat ini.
Asal uang amplop cukup, maka pemberitaan versi ” UANG AMPLOP” itu akan dimuat, jadi kesimpulannya SIAPA SIH…… YANG SEBENARNYA KORUPSI ITU…..?
Sejak awal kasus korupsi BNI ditulis pada majalah TRUST, sudah jelas banyak yang dilanggar oleh berbagai pihak, yaitu BANK, POLISI, & MEDIA MASSA, bayangkan, hasil audit internal BNI, dapat dengan mudah dibocorkan kepada MEDIA, dimana mencakup rahasia perbankan dan jelas-2 melanggar UU Perbankan bagi orang bank yang melakukannya……., jelas orang-2 bank inilah yang membocorkan secara tidak bertanggung jawab suatu rahasia perbankan, yang sebenarnya apabila tidak dibocorkan, maka recovery kerugian BNI dapat tertutup.
Karena Apa……? karena Gramarindo Group telah menanda tangani AKTE PENGAKUAN HUTANG, dimana didalamnya ada penyerahan asset-2 milik gramarindo group kepada BNI dan ada jadwal pembayaran yang harus dilakukan oleh Gramarindo group kepada BNI.
Perlu diketahui dari 117 LC yang didiskontokan ke BNI, hampir 70% dibayar oleh issuing bank, apakah ini pernah di ekspose……? hanya tinggal 37 lembar LC yang belum jatuh tempo, pada saat hal ini diledakkan atau dijadikan tindak pidana korupsi dan diberitakan oleh media massa.
Perlu diketahui bahwa 37 lembar LC tersebut belum jatuh tempo pada saat kasus ini diledakkan, dan sesuai dengan AKTE PENGAKUAN HUTANG yang ditanda tangani oleh BNI dan NASABAH, jatuh tempo pembayaran LC adalah bulan april 2004, dimana penanda tanganan APU ini juga diketahui oleh kantor pusat, bahkan tindak lanjutnya dibuat team 9, yang diketuai oleh Direktur dari Kantor pusat BNI, dimana team 9 sedang melakukan inventarisasi asset dalam rangka tindak lanjut APU, kemudian pihak internal BNI sendiri yang sok bersih dan menginginkan jabatan direktur utama BNI meledakkan kasus ini.
Inilah Indikasi kejahatan perbankan yang dilakukan BANK kepada NASABAHnya, Gramarindo Group dilaporkan kepada polisi, uang sebesar Rp 500 Milyard diblokir, kemudian ada sekitar 9 lembar LC yg jatuh tempo berturut-2, sejak agustus 2003 s/d nopember 2003, yang seharusnya dapat dibayar dari uang yang diblokir tersebut, tetapi aneh tidak dibayarkan oleh BNI, karena dikatakan uang masih tetap ada di escrow account, tetapi ternyata BNI melakukan pembohongan publik, uang tersebut tidak disimpan diescrow account, tetapi digunakan untuk membayar SBLC yang jatuh tempo bulan april 2004.
Aneh memang…. saat itu masih bulan oktober 2003, mengapa ada LC yang jatuh tempo bulan April 2004 dibayar oelh BNI dari uang hasil pemblokiran uang nasabah, padahal berdasarkan APU yang dibuat oleh notaris BNI ( biaya notaris 180 juta rupiah ), telah tercantum jadwal dan syarat-2 pembayaran LC-2 yang telah didiskontokan…… apakah publik ini tahu, apakah pernah media massa memberitakan keanehan ini…?, apakah penegak hukum tahu… keanehan-2 yang terjadi …..?, semua sudah tertutup dengan rapi oleh kolaborasi jahat yang dilakukan oleh BNI, MEDIA MASSA, PENEGAK HUKUM….. sehingga akhirnya skandal kasus BNI ini, sudah hampir 4,5 tahun tidak pernah tamat……
Mengapa tidak pernah tamat………..,? inilah Hukum TUHAN, tidak ada atau tidak pernah suatu kejahatan itu 100% sempurna, apalagi kalau sudah diniatkan untuk merekayasa….., maka semua yang awalnya rekayasa kecil, menjadi rekayasa besar demi menutup kebohongan demi kebohongan dan akhirnya memori manusia tidak mampu lagi menampungnya…… dan akhirnya kebohongan itu menjadi terbongkar sendiri dan kesulitan untuk menutupi kebohongan atau rekayasa yang dibuat ini.
Masyarakat tidak pernah tahu apa sebenarnya yang terjadi pada kasus LC BNI, …. mereka hanya tahu dari pemberitaan yang bohong dan sesat yang berakhir juga menjadi pengadilan yang sesat bagi Gramarindo group….? semua diadili dan divonis dengan asumsi-2 subyektif dari mulai polisi, jaksa, hakim, bahkan merekayasa atau memalsukan alat-alat buktipun dilakukan oleh penegak hukum, demi hanya untuk prestise atau prestasi para penegak hukum…… audzu bilah min dhalik…..
Ini fakta, bukan suara perlawanan koruptor yang tanpa bukti atau melakukan pembenaran diri, seperti yang selama ini didengung-2kan oleh para LSM yag katanya juga anti korupsi, padahal mereka-mereka lah yang membuat hancur negara ini, karena yang dibuka atau dilawan atau yang dimasukkan penjara adalah KORUPTOR PALSU, sedangkan KORUPTOR ASLINYA sedang menegakkan hukum atau sedang menjarah uang hasil korupsi dari KORUPTOR PALSU yang dikoruptor kan….HEBAT KHAN….?
SAATNYA KAMI BERBICARA…… adalah suara lirih yang berdasarkan nurani kebenaran, tetapi YAKIN dan PERCAYA bahwa ALLAH itu Maha Adil, ALLAH itu Maha Tahu, dan dengan kekuatan ALLAH inilah KEBENARAN itu AKAN MENANG dan terungkap….. Amin Ya Allah.
Setitik cahaya didalam kegelapan dan kepengapan SEL PENJARA, akan membuat TERANG nurani kebenarannya, maka dalam DOA dan USAHA….. inilah SAATNYA KAMI BERBICARA……., hukuman penjara ataupun hukuman mati bukan akhir dari segala-galanya bagi umat ALLAH yang beriman, karena didalam kematian menuju ALLAH, tidak akan pernah ditanyakan, pernahkan kamu dipenjara…? yang selalu ditanyakan Allah, adalah iman, amal manusia itu sendiri……?
SAATNYA KAMI BERBICARA…… adalah bentuk DOA dan USAHA yang coba kami lakukan sebelum kematian menjemput kami para manusia yang telah dicap KORUPTOR oleh pengadilan sesat di Indonesia tercinta ini.
Demikian harapan dan suara kami, biar ALLAH yang membuka hati para pemimpin, penegak hukum dan media massa di Indonesia ini, sehingga yang BENAR itu adalah BENAR, dan yang SALAH itu adalah SALAH, dan semoga masyarakat indonesiapun menjadi tahu, karena memang Allah berkehendak, bahwa yang dicap KORUPTOR ini, hanyalah korban permainan politik kotor dari kolaborasi jahat para politikus, penegak hukum, banker jahat dan media massa.
Dan semoga Allah mengampuni kami dan juga-2 orang yang telah mendholimi kami… AMIN…. AMIN YA ALLAH.
PENGANTAR tentang KLIPING MEDIA
Selasa, 23 Desember 2008Diposting oleh KORUPTOR PALSU di 21.42 0 komentar
Label: Suara Lirihku
Berita yang menyesatkan dan tercecer dimana-mana pd kasus LC BNI
- Polisi Akan Geledah BNI
- Recovery Kasus L/C BNI Nihil, Pradjoto: Polri Jangan Main-Main
- Kapolri Yakin Maria Pauline Lumowa Bukan Otak Pembobolan BNI
- Aset Sengketa BNI Dijual Secara Ilegal
- Konspirasi Pembobolan Bank
- Kreditor Tanda Tangani Jaminan Pribadi
- Kasus L/C Bank BNI Terkait Politik?
- Kasus LC BNI Dilaporkan ke KPK
Diposting oleh KORUPTOR PALSU di 09.48 0 komentar
KLIPING MEDIA tentang Kasus BNI yang lebih cenderung melakukan TRIAL BY PRESS ( ke 4 )
Jumat, 18 Juli 2008- Pers Indonesia Kehilangan Idealisme
- Efek Domino Perang Bintang, pada kasus LC BNI Jakarta
- Aset Sitaan Kasus L/C BNI Terindikasi Diperjualbelikan
- Masih Nol, Pengembalian dari Kasus L/C Fiktif di Bank BNI
- Bolong-bolong Wesel Bodong
- L/C Fiktif Disetujui BNI Pusat
- Akta Penanggung Utang Gramarindo Diminta Disita
- Senangnya Menipu BNI...
- Kasus BNI Kebayoran Baru; Dirut Telkom Diperiksa Hari Ini
- Tidak Ada Komersialisasi Hukum dan Sikap Memanjakan Koruptor
- DAPATKAH INTERNAL AUDIT MENANGKAP FRAUD ?
- DICKY ISKANDAR DI NATA DIVONIS 20 TAHUN PENJARA
- Letter of Credit sebagai Jaminan
- PEMBOBOLAN BANK, SUMBER DAN PENCEGAHANNYA
- Mengkaji risiko negosiasi L/C di bank
- Parlemen tuntut percepatan pengembalian aset kasus L/C BNI
- Pembobolan L/C Bank BNI, Haruskan Direksi Diganti?
- Maria Pauline Surati Kapolri, AKTRIS KASUS LC BNI
- DPR Desak Mundur, BPK Siap Audit
- Menyikapi Skandal L/C Ekspor BNI
Diposting oleh KORUPTOR PALSU di 15.48 0 komentar
Label: Trial By Press ke 4
KLIPING MEDIA tentang Kasus BNI yang lebih cenderung melakukan TRIAL BY PRESS ( ke 3 )
Kamis, 17 Juli 2008- Enam Pejabat BNI Tunggu Giliran
- Di mana letak kesalahan BNI? Bagian terakhir dari dua tulisan
- SAKSI SERING MENEKEN BLANKO KOSONG TRANSAKSI PERUSAHAAN
- Membongkar Korupsi Direksi BNI, Babak Baru, Kerumitan Baru
- Membongkar Korupsi Direksi BNI, Cara Gampang Menggarong Bank
- Andi Hamzah: Seharusnya Adrian Dijerat Dua Dakwaan
- Adrian Menyangkal Instruksikan Pencairan L/C Gramarindo Group
- PPATK Menilai Adrian Melakukan Money Laundering
- Seorang Saksi Ahli Berhak Menguraikan Fakta atas Peristiwa Hukum
- Woworuntu Dituntut Seumur Hidup
- Kasus Korupsi BNI, Adrian Waworuntu Dihukum Seumur HidupTim liputan 68H Jakarta
Diposting oleh KORUPTOR PALSU di 21.20 0 komentar
Label: Trial By Press ke 3
KLIPING MEDIA tentang Kasus BNI yang lebih cenderung melakukan TRIAL BY PRESS ( ke 2 )
Rabu, 16 Juli 2008- Terdakwa BNI Ngaku Diperas oleh Aparat Kejaksaan & Kepolisian
- Jaksa Agung Tindaklanjuti Kasus Pemerasan Terdakwa BNI
- Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Kasus Pembobolan BNI Magelang
- Pembobolan BNI Rp 1,3 T, Polisi Terkontaminasi BNI
- Saksi Kasus BNI Diminta Tak Pakai Istilah Kerugian Negara
- Rudy Sutopo: Adrian dkk Bikin Skenario agar Lolos dari BNI
- Rudy Sutopo Meluruskan: Kombes Irman Bohongi Brigjen Ismoko
- Rudy Sutopo: Polri Beri 'Salam Tempel' pada Kejati DKI
- Diancam Tembak AKP Agus, Rudy Dipaksa Teken Skenario BNI
- Edi Santoso Diperlakukan Tak Adil oleh Brigjen Ismoko cs
- Sel di Rutan Polri Berfasilitas DVD? Bayar Rp 20 Juta Dulu!
- Tersangka BNI Tak Pernah Huni Sel, Adrian Tidur di Mushola
- Aprilla: Tersangka BNI Setor Rp 150-250 Juta untuk Penyidik
- Suap Polisi di Kasus BNI (2), Bejibun Kasus Tak Terurus
- Suap Polisi di Kasus BNI (1), Dari Penyidik ke Terperiksa
- KASUS TEXMACO, KITA HARUS BERKEPALA DINGIN.
- PELAJARAN BERHARGA DARI SKANDAL BANK BNI
- Jika RI Mau Keluar dari Daftar Hitam FATF, Kasus BNI Harus Diselesaikan
- Terkait Kasus L/C BNI, BPK segera Keluarkan Pedoman Audit BUMN /span>
Diposting oleh KORUPTOR PALSU di 23.55 0 komentar
Label: Trial By Press ke 2
KLIPING MEDIA tentang Kasus BNI yang lebih cenderung melakukan TRIAL BY PRESS ( ke 1 )
- Skandal Kredit LC BNI, Kapankah akan Tamat??
- Di mana letak kesalahan BNI? Bagian terakhir dari dua tulisan
- PENYELAMATAN BNI PERLU TUMBAL……?????
- Pemulihan Kinerja BNI Dipertanyakan
- Nakhoda Sontoloyo di Perahu BNI
- DPR: Meneg BUMN Jangan Lepas Tanggungjawab
- Membongkar Korupsi Direksi BNI, Ketika Pelanggaran Jadi Tradisi
- MEMBONGKAR KORUPSI pada DIREKSI BNI
- Maria Pauline Lumowa: Yang Mencuri BNI Sendiri
- Maria Pauline Bantah Pernyataan ICW
- ICW: ASSET MARIA PAULIENE ” BODONG “
- IMPIAN TAKARI, MENGUASAI PASAR MARMER DUNIA
- Dalang Pembobol BNI Ditangkap
- Dirut BNI Bisa Jadi Tersangka
- Dirut Janji Bongkar Pembobolan BNI
- Bank Dunia: Usut Tuntas Skandal Bank
- PABRIK MARMER SAGARED SULIT BEROPERASI KEMBALI
- UANG HARAM HASIL PEMBOBOLAN BNI DIBELIKAN SAHAM KAPAL PESIAR QUEEN MARY
Diposting oleh KORUPTOR PALSU di 21.01 0 komentar
Label: Trial By Press ke 1
Langganan:
Postingan (Atom)